AKBP Didik Putra Kuncoro Juga Jadi Tersangka Penerimaan Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar

AKBP Didik Putra Kuncoro Juga Jadi Tersangka Penerimaan Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar

Nasional | sindonews | Jum'at, 20 Februari 2026 - 06:45
share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026.

"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Usai Dipecat AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

AKBP Didik diketahui juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks AKBP Didik Putra Kuncoro.

Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan KE selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada KE untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila

"Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025," ujarnya.

Ia mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. "Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar," ucapnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas Eko.

Topik Menarik