Mantan Kapolres Bima Kota Terima Putusan Pemecatan Akibat Terjerat Kasus Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima putusan pemecatan akibat terjerat kasus narkoba. Ini sebagaimana putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Didik menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis (19/2/2026) terkait perkara tersebut. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Setelah mendengar hal tersebut, Didik menyatakan menerima putusan tersebut. "Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ucapnya.
Baca juga: Breaking News! Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik dari Didik.Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di Karawaci, Tangerang.
Temuan koper berisi narkoba itu berawal saat Didik ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026 di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di Karawaci.
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.









