Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan terbaru terkait undang-undang tersebut. Jokowi mengaku setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019.
Pernyataan itu langsung memicu perdebatan karena revisi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Kronologi lengkap sejak awal pengajuan hingga polemik terbaru:
- Wacana Revisi Muncul Sejak 2015
Revisi UU KPK sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2015. Saat itu, DPR dan pemerintah menilai perlu ada penguatan kelembagaan serta mekanisme pengawasan KPK. Namun, setiap wacana revisi muncul, gelombang penolakan publik selalu terjadi. Kritik utama menyebut revisi berpotensi melemahkan independensi lembaga antirasuah tersebut.Baca juga: Pimpinan DPR Sangkal Omongan Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK: Masyarakat Sudah Cerdas
1. 5 September 2019: DPR Ajukan RUU
Pada 5 September 2019, DPR mengajukan RUU Perubahan UU KPK sebagai inisiatif DPR. Langkah ini dinilai mengejutkan karena dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014–2019.2. 11 September 2019: Disetujui Jadi Usul Inisiatif
Dalam Rapat Paripurna 11 September 2019, RUU disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.Baca juga: Jokowi Ngaku Tak Tanda Tangan Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Dia Bikin Perppu Kan Bisa
3. 12–16 September 2019: Pembahasan Kilat
Pembahasan dilakukan secara maraton dalam hitungan hari. Sejumlah perubahan krusial disepakati, antara lain:• Pembentukan Dewan Pengawas KPK• Izin penyadapan harus melalui Dewan Pengawas• Status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)• Kewenangan penghentian penyidikan (SP3)Proses yang berlangsung cepat ini menuai kritik keras dari kalangan akademisi, aktivis, dan mahasiswa.4. 17 September 2019: Disahkan DPR
RUU resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019. Pengesahan tersebut terjadi di tengah demonstrasi besar mahasiswa di berbagai kota.5. 17 Oktober 2019: Resmi Berlaku
Presiden tidak menandatangani RUU tersebut dalam waktu 30 hari. Namun sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU tetap sah menjadi undang-undang. Pada 17 Oktober 2019, revisi resmi berlaku sebagai UU No 19 Tahun 2019. Sejumlah pihak kemudian mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.Pernyataan Terbaru Jokowi
Tahun 2026, isu ini kembali memanas setelah Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama sebelum revisi 2019. Ia juga menegaskan revisi tersebut merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani undang-undang tersebut.Pernyataan ini memicu respons beragam dari kalangan politikus dan pegiat antikorupsi. Sejumlah anggota DPR menilai revisi tetap melibatkan pemerintah karena pembahasan dilakukan bersama dan diawali Surpres dari Presiden.Sementara itu, pemerintah saat ini menyatakan belum ada rencana merevisi kembali UU KPK.
Polemik yang Belum Usai
Revisi UU No 19 Tahun 2019 menjadi salah satu produk legislasi paling kontroversial dalam satu dekade terakhir. Di satu sisi, revisi disebut sebagai langkah penataan kelembagaan. Di sisi lain, kritik terus menguat karena dinilai berdampak pada independensi KPK.Kini, pernyataan terbaru Jokowi kembali membuka ruang perdebatan: apakah UU KPK perlu dikembalikan ke versi awal, atau tetap berjalan dengan regulasi yang berlaku saat ini?
Perjalanan UU KPK pun belum benar-benar usai. Polemiknya terus hidup dalam dinamika politik dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.









