Kejati Sulsel Eksekusi Penahanan Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya

Kejati Sulsel Eksekusi Penahanan Mira Hayati, Terpidana Kasus Kosmetik Berbahaya

Nasional | inews | Rabu, 18 Februari 2026 - 18:32
share

MAKASSAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menahan Mira Hayati, terpidana kasus peredaran kosmetik berbahaya pada Rabu (18/2/2026). Penahanan dilakukan setelah Kejati menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar.  

Mira, yang dikenal sebagai pemilik merek MH Cosmetic dan dijuluki Ratu Emas itu, dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar. 

Proses eksekusi berlangsung tertib dan transparan, disaksikan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.  

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi.  

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," ujarnya dikutip dari iNews Celebes.  

Didik menjelaskan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal. "Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas," ucapnya.  

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran skincare ilegal mengandung merkuri. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.  

Sebelumnya, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, namun diperberat oleh PT Makassar menjadi 4 tahun. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP, Mira dinyatakan layak menjalani hukuman dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1A Makassar.  

Topik Menarik