Soal Surat Roy Suryo Cs ke Irwasum Polri, Lemkapi: SP3 Kewenangan Penyidik
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Surat tersebut berisikan permintaan penghentian penyidikan terhadap kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal itu, Pakar Hukum Kepolisisn Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut Irwasum Polri tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara atau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
"Ini membingungkan, kok bikin surat permohonan ditujukan kepada Irwasum Polri. Irwasum Polri tak punya kewenangan menghentikan perkara atau memerintahkan untuk SP3. Irwasum jika mencampuri penyidikan. Itu namanya intervensi. Penghentikan perkara itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” katanya, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
Edi memahami membuat surat permohonan untuk SP3 kepada Irwasum Polri memang tidak salah dan itu adalah hak Roy Suryo Cs. “Upaya itu sia-sia dan tanggung. Kalau mau bikin surat ke Irwasum Polri, kenapa tidak ke Kapolri saja sekaliian," ucapnya.Sesuai aturan yang ada, kata Edi, penghentian perkara itu memiliki syarat-syarat antara lain perkara itu tidak didukung dengan bukti yang cukup, bukan merupakan tindak pidana, dan perkara dihentikan demi hukum misalnya karena tersangka meninggal dunia, atau perkara sudah kedaluarsa.
Lihat video: Roy Suryo CS Minta Kasusnya Dihentikan, Minta Polisi Terbitkan SP3
“Penghentilan perkara semua itu kewenangan penyidik dan bukan Irwasum Polri. Saya berpendapat Irwasum Polri tak berhak menghentikan perkara," kata mantan anggota Kompolnas ini.Edi menyebut , perkara ini sudah berjalan dan Roy Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Saran saya sebaiknya Roy Suryo dkk mempersiapkan diri untuk bertarung di pengadilsn,” katanya.










