KPK Periksa Istri HM Kunang, Bidik Pertemuan Suaminya dengan Tersangka Sarjan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kartika Sari selaku istri dari HM Kunang (HMK). KPK diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pertemuan HM. Kunang dengan tersangka lain dalam perkara tersebut, Sarjan (SRJ).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," tegas Budi.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.








