Diperiksa 5 Jam, Bonatua Silalahi Dicecar 27 Pertanyaan Soal Ijazah Jokowi

Diperiksa 5 Jam, Bonatua Silalahi Dicecar 27 Pertanyaan Soal Ijazah Jokowi

Nasional | okezone | Rabu, 11 Februari 2026 - 19:15
share

JAKARTA – Ahli dari kubu Roy Suryo Cs, Bonatua Silalahi, bersama Leony Lidya, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/2/2026). 

Bonatua mengungkapkan dirinya menerima 27 pertanyaan dari penyidik selama lebih dari lima jam, yang sebagian besar berkaitan dengan salinan ijazah Jokowi yang diperolehnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Cukup lama, ada 27 pertanyaan. Intinya terkait saya sebagai ahli kebijakan publik dan peneliti yang menemukan fotokopi ijazah terlegalisir berwarna dari KPU secara resmi. Itu menjadi satu-satunya sumber data resmi yang beredar saat ini,” ujar Bonatua kepada wartawan.

Menurut dia, salinan ijazah yang diperoleh dari KPU identik dengan dokumen yang diunggah Kader PSI, Dian Sandi, di media sosial X. Kesamaan tersebut meliputi tanda tangan, blanko, hingga nomor ijazah.

 

Ia menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai peneliti, dokumen dari KPU digunakan sebagai data sekunder karena merupakan salinan dari data primer yang diakui lembaga tersebut.

“Saya sampaikan ke penyidik, sebagai peneliti tentu membutuhkan data dari KPU ini sebagai data sekunder. KPU meyakini itu adalah salinan dari data primer yang diambil langsung dari aslinya,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, Bonatua juga mengetahui bahwa sampel ijazah yang dianalisis Roy Suryo Cs bersumber dari dokumen yang diunggah Dian Sandi. Ia menilai, sepanjang sampel yang dianalisis identik dengan dokumen dari KPU, maka penelitian tersebut sah secara metodologis.

“Kalau yang dianalisis adalah sampel yang sama dan informasinya identik dengan yang ada di KPU, maka penelitian itu sah. Soal analisis, pembahasan, dan kesimpulan bisa berbeda, tergantung metodologi penelitinya,” jelasnya.

Ia menegaskan, hal terpenting dalam penelitian adalah keabsahan sampel yang digunakan. Adapun dasar penilaian identik tersebut, kata dia, karena nomor ijazah, logo, tanda tangan, hingga foto pada dokumen yang diunggah di media sosial sama dengan salinan dari KPU.

Topik Menarik