Pengamat: Polri Harus Berbenah dari Mentalitas hingga Sistem Pengawasan
JAKARTA – Keputusan DPR RI yang menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian, dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi kultural secara menyeluruh.
Menanggapi hal itu, kriminolog Universitas Indonesia (UI), Bagus Sudharmanto menegaskan, reformasi Polri tidak cukup hanya menyentuh aspek struktural atau perubahan nomenklatur semata.
"Reformasi Polri jangan hanya pada tataran struktural. Yang dibutuhkan adalah perubahan nilai, pola pikir, dan budaya kerja anggota Polri, karena persoalan utama bukan kelembagaan, tapi pada perilaku dan moral aparat,” ujar Sudharmanto, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, reformasi kultural harus dimulai dari pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian dengan memperkuat nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Selain itu, perlu penguatan kontrol eksternal yang independen serta transparansi dalam penanganan pelanggaran internal.
Ia juga menekankan, pentingnya pergeseran budaya kerja dari pendekatan kekuasaan menuju procedural justice yang adil, terbuka, dan menghormati warga. Profesionalisme berbasis merit, pembatasan diskresi yang rawan disalahgunakan, hingga respons cepat terhadap kritik publik termasuk di ruang digital dinilai menjadi bagian krusial reformasi.
“Kalau hal ini jalan, kepercayaan tumbuh bukan karena Polri di bawah siapa, tapi karena publik merasa diperlakukan adil dan aman,” katanya.
Sebagai contoh, dalam kasus dugaan kekerasan saat penanganan demonstrasi, Sudharmanto menyebut prosesnya harus terbuka. Rekaman body cam perlu diwajibkan dan dirilis, pengaduan ditangani lembaga pengawas independen, serta sanksi diumumkan secara jelas hingga tuntas.
Di level pelayanan sehari-hari, seperti polisi lalu lintas atau Bhabinkamtibmas, diperlukan SOP ketat terkait diskresi. Setiap tindakan, menurutnya, harus bisa dipertanggungjawabkan dan dijelaskan kepada warga.
Sementara itu, pengamat politik Indro S Tjahyono menilai, perdebatan posisi Polri di bawah Presiden atau kementerian bukan satu-satunya solusi reformasi. Ia mencontohkan model di Prancis, di mana kepolisian berada di bawah kementerian, tetapi dalam urusan tertentu Presiden memiliki kewenangan komando.
“Tetapi dalam urusan perencanaan program dan anggaran berada di bawah kementerian. Jadi ada pemisahan antara perencana anggaran dan pengguna anggaran. Inilah alternatif reformasi Polri. Pilihannya bukan harus di bawah kementerian atau harus di bawah Presiden,” ujar Indro.
Menurutnya, reformasi kultural juga harus menyentuh pelatihan vokasional, peningkatan keterampilan teknis, serta perubahan nilai dan budaya kerja anggota Polri.
Senada, pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Dr Ismail Rumadan menegaskan masyarakat saat ini menginginkan Polri yang profesional, humanis, dan menghormati HAM.
“Reformasi kultural di tubuh Polri harus dilakukan dengan penguatan kompetensi teknis, kepemimpinan, dan etik. Kalau tiga ini jalan, maka presisi akan jalan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, reformasi struktural tanpa perubahan kultur hanya akan memperpanjang persoalan.
“Kita tidak bisa berharap perubahan nyata jika mentalitas aparat masih arogan dan tidak berpihak pada keadilan,” tegasnya.










