Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Software Ungkap Alasan Penelitian Roy Suryo Cs

Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Software Ungkap Alasan Penelitian Roy Suryo Cs

Nasional | okezone | Rabu, 11 Februari 2026 - 13:03
share

JAKARTA – Penggugat ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Leony Lidya, dihadirkan kubu Roy Suryo Cs sebagai ahli dalam kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, Leony menyatakan akan memaparkan analisis berbasis software engineering terkait dokumen ijazah yang dipersoalkan.

“Saya hadir sebagai ahli dengan bidang keahlian software engineering, information system, dan knowledge management. Bidang ini relevan untuk memahami fenomena kontroversi ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pendaftaran di KPU,” ujar Leony kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Leony mempertanyakan langkah hukum yang menjerat Roy Suryo Cs, yang menurutnya melakukan penelitian akademik terhadap ijazah dan skripsi Jokowi. Ia menilai penelitian tersebut seharusnya dipandang sebagai kajian ilmiah, bukan tindakan kriminal.

Ia menjelaskan, Roy Suryo meneliti ijazah dan skripsi, sementara Rismon Sianipar menelaah lembar pengesahan. Menurut Leony, penelitian itu wajar dilakukan karena adanya kejanggalan visual yang tertangkap oleh analisis teknis.

“Saya kebetulan lulusan angkatan 1980-an, satu era dengan Pak Jokowi. Pada masa itu, teknologi pengolahan kata masih sangat terbatas, menggunakan perangkat berbasis DOS seperti WordStar, bukan sistem modern,” tuturnya.

 

Leony menyebut, salah satu kejanggalan yang diteliti adalah jarak spasi dan titik antarhuruf pada lembar pengesahan, yang menurutnya sulit dihasilkan oleh mesin ketik manual maupun elektrik pada era tersebut.

“Dengan pendekatan, tahapan, dan tools yang digunakan, Bang Rismon mengidentifikasi font Times New Roman. Itu dilakukan melalui proses identifikasi yang menurut saya sudah sesuai secara metodologis,” jelasnya.

Ia menilai perbedaan pandangan dalam kasus ini dapat dipicu oleh kesenjangan pengetahuan antara peneliti, penyidik, dan pihak lain. Salah satunya terkait penggunaan istilah “manipulasi” dalam hasil penelitian.

“Kata manipulasi tidak selalu bermakna negatif. Dalam bidang engineering, manipulasi berarti proses teknis untuk menghasilkan produk dengan metode, teori, dan alat tertentu,” paparnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menambahkan bahwa Leony juga akan menjelaskan penerapan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2008 yang disangkakan kepada kliennya.

“Yang diteliti adalah sokol ijazah Jokowi. Ijazahnya tidak rusak, tetap utuh. Lalu muncul tuduhan pengrusakan dokumen elektronik, bahkan manipulasi agar dokumen dianggap otentik. Ini yang akan dijelaskan oleh ahli,” kata Refly.

Menurutnya, kesimpulan penelitian yang menyatakan dokumen tidak autentik tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Topik Menarik