Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO: Rekayasa Kode HS hingga Dugaan Suap

Kejagung Bongkar Modus Korupsi Ekspor CPO: Rekayasa Kode HS hingga Dugaan Suap

Nasional | okezone | Selasa, 10 Februari 2026 - 23:31
share

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 11 orang tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO untuk mengelabui kebijakan pemerintah.

“Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Syarief menjelaskan, perkara ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta menstabilkan harga bagi masyarakat.

Dalam kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan secara kepabeanan diklasifikasikan dengan Harmonized System (HS) Code 1115.

 

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya persekongkolan para tersangka untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) serta memanipulasi pungutan negara.

“Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO),” jelas Syarief.

Modus tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan kode HS yang tidak semestinya, termasuk menggunakan kode HS untuk limbah padat, sehingga CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO.

“Rekayasa klasifikasi ini bertujuan menghindari pengendalian ekspor. Komoditas yang hakikatnya CPO diekspor seakan-akan bukan CPO, sehingga terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” tegasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara untuk meloloskan proses administrasi dan melemahkan pengawasan ekspor.

Menurut Syarief, perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik.

“Dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis nasional, rasa keadilan masyarakat, kehilangan penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, serta terganggunya tata kelola komoditas strategis,” pungkasnya.

Topik Menarik