Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Klaster Pertama

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Klaster Pertama

Nasional | sindonews | Senin, 9 Februari 2026 - 18:46
share

Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiganya tersangka yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, penyidik bersama Kejaksaan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Proses ini dilakukan sebelum pelimpahan berkas perkara.

"Untuk klaster satu, akan diagendakan ekspos dengan Kejaksaan, waktu belum ditentukan. Jadi ada ekspos, artinya ada gelar perkara dari penyidik maupun Kejaksaan, itu ekspos namanya. Nanti itu masih diagendakan waktunya," kata Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dikembalikan ke Polda Metro Jaya, Begini Respons Kubu Roy Suryo Cs

Sementara, berkas perkara tersangka klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masih dilengkapi untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan. "Untuk berkas perkara klaster kedua ini akan dilimpahkan kembali apabila sudah lengkap dalam petunjuk jaksa ya. Pemeriksaan saksi, ahli, dan lain-lain. Apabila sudah lengkap akan dikirimkan kembali,” ujarnya.Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam perjalanan kasus ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).

Topik Menarik