3 Orang Sekeluarga Tewas Diracun di Tanjung Priok, Pelakunya Ternyata Anak Kandung
Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan cara meracuni satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam peristiwa ini, tiga orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya yakni anak korban yang selamat kini justru ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana ini.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Satya, Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026). Polisi memastikan peristiwa ini merupakan tindak pidana serius yang direncanakan.
Baca juga: Tanjung Priok Geger, 3 Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan bahwa kasus ini bermula ketika pihak Kepolisian menerima laporan adanya tiga orang ditemukan meninggal dunia di dalam satu rumah di wilayah Warakas.
“Jadi pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30 kurang lebih, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” kata Erick saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1/2026).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Adapun Korban tewas tewas masing-masing berinisial Siti Solihah (50), beserta dua anaknya, yakni Afiah Al Adilah Jamaulid (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14). Ketiganya merupakan satu keluarga.
Baca juga: 3 Orang Sekeluarga Ditemukan Tewas di Tanjung Priok Diduga Keracunan
Satu korban lain yang juga merupakan anak dariSiti Solihah, Abdullah Syauqi Jamaludin (22) ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan sempat dianggap sebagai korban selamat. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, dari hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada Syauqi. Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.“Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” tutur Onkoeseno.
Dia menjelaskan motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnyam
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.










