Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Nasional | inews | Jum'at, 6 Februari 2026 - 00:30
share

TAPANULI SELATAN, iNews.id - Pemerintah pusat menegaskan komitmennya menyalurkan dana transfer ke daerah terdampak bencana secara penuh kepada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Dana Transfer ke Daerah (TKD) tersebut dipastikan tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran.

Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat meresmikan Hunian Sementara Danantara di wilayah terdampak bencana di Sumatra, Kamis (5/2/2026). Dia menyatakan pemerintah memprioritaskan percepatan pemulihan daerah terdampak.

“Anggaran untuk transfer keuangan daerahnya dikembalikan seperti tahun sebelumnya, artinya bertambah,” kata Tito yang juga menjabat Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Tapanuli Selatan, Sumut.

Sebelumnya, Tito telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dana transfer ke daerah terdampak bencana dapat segera direalisasikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan berjalan tanpa hambatan anggaran.

Untuk Provinsi Aceh, pemerintah mengalokasikan tambahan TKD tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,6 triliun. Dana tersebut dibagi masing-masing Rp800 miliar untuk pemerintah provinsi dan Rp800 miliar untuk 23 kabupaten/kota.

Sementara itu, Sumut mendapatkan tambahan TKD sebesar Rp6,3 triliun. Sebanyak Rp1,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya disalurkan ke 33 kabupaten/kota.

Adapun Sumbar memeroleh tambahan dana transfer ke daerah terdampak bencana sebesar Rp2,6 triliun. Sekitar Rp500 miliar diberikan kepada pemerintah provinsi dan sisanya dibagikan ke 19 kabupaten/kota.

“Berikan super prioritas cepat kepada daerah-daerah yang kita anggap atensi (membutuhkan). Artinya, secepat mungkin,” kata Tito.

Untuk daerah yang kondisinya mulai mendekati normal, pencairan dana dapat dilakukan menyusul dalam kurun waktu dua hingga empat minggu. Menurut Tito, fleksibilitas ini tetap mengacu pada kondisi lapangan.

Dia menambahkan, pemerintah daerah wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pencairan. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis sebagai panduan pelaksanaan.

Topik Menarik