Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, Refly Harun: Good News, Kita Berpikir dari Awal Dikriminalisasi
Kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Pengembalian berkas penyidikan atau P-19 itu adalah kabar baik untuk kliennya.
"Good news lah, karena kita dari awal berpikir Roy, Tifa, dan Rismon ini dikrimnalisasi," kata Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun, dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' yang disiarkan di iNews TV, Kamis (5/2/2026).
Refly menyebut, sebenarnya kasus Roy Suryo cs ini tidak layak naik ke tahap penyidikan apalagi masuk ke proses persidangan. "Kalau kita paham demokrasi, konstitusi, HAM kasus seperti ini tak akan naik ke penyidikan apalagi persidangan," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, Ini Respons Polda Metro Jaya
Refly menuturkan, perkara ini sejak awal tidak memiliki yang namanya Legal Foundation untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Apalagi, kata Refly, enam pasal yang dijerat ke kliennya tidak dapat dibenarkan atau Justified."Kami menenggarai dari enam pasal tidak justified semua itu saya sampaikan di gelar perkara khusus. Karena dari enam pasal tersebut lemah sekali untuk tersangkakan klien kami, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai vonis bersalah," tutur Refly.
Lihat video: Aksi Wayang Roy Suryo Sindir "Dua Tuyul" & Jin Ifrit
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).










