Refly Harun Harap Kasus Roy Suryo Cs Disetop, tapi Bukan Minta Maaf

Refly Harun Harap Kasus Roy Suryo Cs Disetop, tapi Bukan Minta Maaf

Nasional | sindonews | Kamis, 5 Februari 2026 - 21:44
share

Kubu Roy Suryo Cs berharap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) disetop. Pasalnya, penyidikan perkara itu dinilai lemah.

Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menjelaskan, penghentian perkara tersebut tidak lewat cara minta maaf ataupun Restorative Justice (RJ).

"Kami berharap pada kekuatan yang ada pada kami kasusnya ini dihentikan. Tetapi bukan cara minta maaf atau mengajukan RJ. Kareba salah satunya kan meminta maaf. Tetapi kami ingin membuktikan kasus ini lemah," kata Refly dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' yang disiarkan di iNews TV, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, Ini Respons Polda Metro Jaya

Refly menyebut sebenarnya kasus Roy Suryo cs ini tidak layak naik ke tahap penyidikan apalagi masuk ke proses persidangan. "Kalau kita paham demokrasi, konstitusi, HAM kasus seperti ini tak akan naik ke penyidikan apalagi persidangan," ujarnya. Refly menuturkan, perkara ini sejak awal tidak memiliki yang namanya Legal Foundation untuk dilanjutkan ke proses persidangan. Apalagi, kata Refly, enam pasal yang dijerat ke kliennya tidak dapat dibenarkan atau Justified.

Lihat video: Aksi Wayang Roy Suryo Sindir "Dua Tuyul" & Jin Ifrit

"Kami menenggarai dari enam pasal tidak justified semua itu saya sampaikan di gelar perkara khusus. Karena dari enam pasal tersebut lemah sekali untuk tersangkakan klien kami, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai vonis bersalah," tutur Refly.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).

Topik Menarik