Kondisi Jalan Pusat dan Daerah Timpang, PDIP Sarankan Semua Dipegang Pusat

Kondisi Jalan Pusat dan Daerah Timpang, PDIP Sarankan Semua Dipegang Pusat

Nasional | sindonews | Kamis, 5 Februari 2026 - 19:37
share

Ketua Komisi V DPR Lasarus menegaskan bahwa persoalan jalan daerah tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran, tetapi lebih dipengaruhi oleh lemahnya tata kelola dan inkonsistensi kebijakan. Politikus PDIP ini mengungkapkan bahwa selama sekitar 20 tahun terakhir, perbaikan tingkat kemantapan jalan daerah bergerak jauh lebih lambat dibandingkan jalan nasional yang cenderung terjaga pada level tinggi.

Ia juga menilai mekanisme desentralisasi pembangunan jalan justru melahirkan kesenjangan standar dan prioritas antardaerah. Pergantian kepala daerah sering kali dibarengi dengan perubahan arah kebijakan dan alokasi anggaran infrastruktur, sehingga pembangunan jalan tidak berkesinambungan dari satu periode ke periode berikutnya.

"Beberapa negara itu kewenangan membangun jalan itu tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah di beberapa negara. Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua supaya apa? Supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu sama, merata dia karena dianggarkan secara komprehensif dia, tidak beda kepala beda kebijakan," kata Lasarus dalam rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026).

Baca juga: Wagub Babel Tak Ditahan usai Diperiksa Bareskrim soal Ijazah Palsu, Dicecar 12 Pertanyaan

Tingkat kemantapan jalan nasional yang konsisten berada di kisaran 96–97 persen menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki stabilitas manajerial dan kapasitas fiskal yang lebih kuat. Sebaliknya, kondisi jalan provinsi serta kabupaten/kota dinilai masih sulit mencapai tingkat kemantapan optimal, meskipun aliran dana otonomi daerah terus tersedia setiap tahun.

Di lapangan, perbedaan mutu jalan terlihat jelas. Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang bersumber dari APBN mudah dikenali karena standar lebar jalan dan kualitas pengerjaannya relatif seragam, berbeda dengan proyek jalan yang dikelola pemerintah daerah. Dari situ, Lasarus kemudian mengemukakan perlunya perubahan kebijakan yang bersifat lebih fundamental.

"Saya punya pemikiran dulu, apakah kita revisi saja Undang-Undang Jalan ini? Sehingga jalan provinsi itu sudah ambil alih pusat saja, kemudian jalan strategis daerah ambil alih oleh pusat juga. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan strategis daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga nanti kewenangan daerah hanya membuat jalan ke dusun-dusun saja. Tetap masih ada kewenangan daerah," kata Lasarus.

Usulan tersebut didorong oleh pandangan bahwa pendekatan berbasis instruksi presiden tidak selalu berkelanjutan. Jika tidak ada instruksi baru, program bisa berhenti, sementara kebutuhan perbaikan jalan bersifat terus-menerus.

"Kalau Presiden mengeluarkan instruksi, ada. Tapi kalau tidak keluar instruksi Presiden, ya berhenti Inpresnya. Tapi kalau dia sudah diikat oleh Undang-Undang, siapa pun Presidennya, Undang-Undang ini berlaku, Pak. Karena tugas pertama Presiden menurut Undang-Undang Dasar adalah melaksanakan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang serta peraturan lainnya. Jadi siapa pun Presidennya nanti, Undang-Undang ini mengikat," pungkasnya.

Komisi V DPR menilai kesenjangan mutu jalan antara pemerintah pusat dan daerah sudah berlangsung terlalu lama tanpa kemajuan berarti. Dalam rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo di Kompleks Parlemen, Senayan, kondisi jalan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota menjadi perhatian utama.

Topik Menarik