Siswa SD Gantung Diri di Ngada, DPR Minta Usut Dugaan Pungutan Rp1,2 Juta di Sekolah
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menyelidiki kabar dugaan pungutan uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sekolah tersebut merupakan tempat YBR (10) siswa yang ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri.
Hetifah menegaskan pentingnya klarifikasi menyeluruh terkait informasi pungutan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Hetifah, Kamis (5/2/2026).
Menurut dia, dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah dasar negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.
Dia menegaskan pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan oleh negara.
"Sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.
Meski terdapat aturan turunan seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur soal sumbangan pendidikan, Hetifah menekankan pelaksanaannya harus memenuhi syarat yang ketat.
Menurut dia, sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak boleh membebani keluarga kurang mampu.
"Oleh karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah, untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," katanya.
Sementara itu, suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga YBR, siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada. Sang ibu, Maria Goreti Te’a (47), mengenang detik-detik terakhir sebelum tragedi tersebut terjadi.
Maria menceritakan, pada pagi hari sebelum ditemukan meninggal dunia, YBR sempat mengeluh pusing dan menolak berangkat ke sekolah.
Meski demikian, karena khawatir anaknya tertinggal pelajaran, Maria tetap meminta YBR masuk sekolah. Dia bahkan mengantarkan putranya menggunakan ojek agar tetap mengikuti kegiatan belajar.
Namun, siang harinya kabar duka datang tanpa peringatan. YBR ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon cengkeh milik warga, dekat pondok sederhana tempat tinggalnya bersama sang nenek.
"Saya tidak merasa ada sesuatu yang aneh hari itu. Dia hanya sempat tanya pada hari Senin tentang PIP apa sudah terima," ujarnya, Kamis (5/2/2026).
PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan agar tetap dapat bersekolah.
Maria mengaku telah menjelaskan kepada anaknya bahwa bantuan PIP belum diterima. Ia juga menyampaikan bahwa kebutuhan sekolah tahap pertama telah dibayarkan.
"Saya bilang PIP belum terima. Uang dari mana? saya minta keterangan dari desa dulu. Untuk tahap pertama uang sekolah sudah lunas, nanti berikutnya kalau PIP sudah cair," katanya.
Dalam keseharian, selain bersekolah, YBR kerap membantu neneknya menjual sayur, ubi, dan kayu bakar. Untuk kebutuhan makan, mereka mengandalkan hasil kebun seadanya, dengan pisang dan ubi sebagai menu utama.
Keterangan warga menyebutkan, keluarga YBR hidup dalam tekanan ekonomi berkepanjangan sejak ditinggalkan kepala keluarga. Kondisi tersebut membuat pengasuhan anak terpisah, pendampingan emosional minim, serta akses pendidikan menjadi terbatas.
Ironisnya, keluarga YBR juga tercatat luput dari berbagai bantuan pemerintah, mulai dari bantuan rumah layak huni, bantuan pendidikan, hingga bantuan sosial lainnya. Kasus dugaan pungutan Rp1,2 juta di SD Ngada ini pun kini menjadi perhatian serius DPR dan pemerintah.










