Krisis Ekonomi Berdampak Stabilitas Penegakan Hukum

Krisis Ekonomi Berdampak Stabilitas Penegakan Hukum

Nasional | sindonews | Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08
share

Romli AtmasasmitaPakar Hukum

KRISIS ekonomi kini tengah melanda perekonomian negara-negara di Asis, khususnya Asia Tenggara. Hal ini menandakan dampak buruk kebangkrutan negara-negara tersebut, dan terparah dampak sosial ekonomi karena korupsi dan kejahatan keuangan.

Fenomena tersebut juga ditandai oleh tingkat volatilitas yang tinggi atau fluktuasi harga saham di pasar modal yang tidak terkendali atau karena perdagangan saham gorengan yang kian meningkat yang mengganggu perdagangan saham-saham di pasar modal. Termasuk saham-saham yang berasal dari korporasi domestik dan asing yang bernilai lebih dari Rp500 miliar.

Arus jual saham yang signifikan menandakan ketidakpercayaan pelaku usaha asing dan domestik terhadap pasar bursa saham yang dikelola Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini mengakibatkan pengurus OJK mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas ketidakmampuan mengkelola gejolak pasar modal.

Salah satu yang sering dijadikan alasan korporasi asing adalah ketidakpastian hukum yang mengatur aktivitas pelaku usaha termasuk pelaku korporasi asing. Ketidakpastian hukum, terutama masalah perizinan untuk keperluan investasi yang sering berubah-ubah sangat merugikan investasi usaha. Sayangnya belum tampak upaya pemerintah membenahi birokrasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Semakin buruknya kinerja penyelenggaraan negara yang disebabkan persekongkolan antara oknum birokrasi pengambil keputusan dan pelaku usaha bisnis yang dekat dengan kekuasaan (oligarki) hingga menyebabkan penderitaan sosial ekonomi rakyat.

Di sisi lain, tampak kinerja penegakan hukum yang telah dijalankan, baik oleh kejaksaan maupun KPK hanya fokus pada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan Negara. Mereka tidak mempertimbangkan efek samping negatif dari langkah-langkah tersebut terhadap iklim dunia usaha baik yang sedang dijalankan pelaku usaha domestik maupun asing.

Ada satu langkah pemerintah yang menurut sementara kalangan pelaku bisnis mencerahkan. Yakni jajaran direksi dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan proteksi dari tuntutan tindak pidana korupsi melalui UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Bahwa direksi dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara dan kerugian/keuntungan BUMN adalah kerugian/keuntungan BUMN, bukan kerugian keuangan negara dengan perubahan UU No 19/2003 tentang BUMN yaitu UU No 1/2025.

Namun demikian perubahan tersebut bersifat kontraproduktif manakala terjadi korupsi oleh BUMN yang kebetulan bekerja sama dengan pelaku usaha asing. Jajaran direksi BUMN tidak dapat dikenakan UU Tipikor 1999, akan tetapi pelaku usaha domestik dan asing dapat diberlakukan UU Tipikor.

Dalam hal ini terdapat perlakuan hukum yang bersifat diskriminatif yang berdampak buruk di mata internasional terhadap pemerintah Indonesia. Jika mengingat dua peristiwa hukum di atas dapat dikatakan bahwa keadaan ekonomi dan hukum Indonesia memasuki masa krisis kepercayaan dunia usaha yang berimbas terhadap rendahnya daya beli masyarakat sehari-hari. Faktor penyebab keadaan sedemikian dapat dikembalikan pada ketidakmampuan pejabat penyelenggara dalam bidang ekonomi keuangan dan hukum dalam memperhitungkan dampak efek negatif dari setiap kebijakan yang diambil dan dijalankan. Kemampuan dimaksud adalah ketidakmampuan melakukan analisa dampak ekonomi yang bertalian erat dengan kebijakan hukum atau kemampuan analisis ekonomi tentang hukum (economic analysis of law).

Analisis ekonomi tentang hukum dalam setiap kebijakan ekonomi ini telah dijalankan negara-negara maju Eropa dan AS tetapi belum dilakukan di dalam pengambilan kebijakan hukum dan ekonomi di Indonesia. Kelemahan pendidikan hukum dan ekonomi di Indonesia.

Bahwa kurikulum pendidikan tinggi dalam kedua disiplin ilmu tersebut tidak saling berkolaborasi satu sama lain. Seakan tidak berhubungan erat satu sama lain. Sedangkan di dalam kehidupan sosial ekonomi dapat dipastikan 99 berkaitan dengan hukum yang mengaturnya sebagai the guardian of the life of the society in economy as well as in compliance to the law.

Topik Menarik