Kuasa Hukum Jokowi Tuding Narasi Ijazah Palsu Kubu Roy Suryo Bukan Produk Akademis

Kuasa Hukum Jokowi Tuding Narasi Ijazah Palsu Kubu Roy Suryo Bukan Produk Akademis

Nasional | sindonews | Rabu, 4 Februari 2026 - 13:37
share

Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu, Rivai Kusumanegara, memberikan klarifikasi tegas terkait laporan polisi terhadap 31 objek media sosial yang terus menggulirkan isu ijazah palsu.

Rivai menyebut apa yang dilakukan oleh kubu Roy Suryo bukanlah aktivitas dari penelitian atau kegiatan akademis. Rivai menilai, narasi yang dibangun di media sosial sepanjang Januari hingga April 2025 tersebut murni merupakan serangan personal dan fitnah yang berulang.

Selain itu, bahasa yang digunakan oleh para terlapor (kubu Roy Suryo) sama sekali tidak mencerminkan etika akademis. "Tidak ada satu kata pun mereka mengklaim sedang melakukan penelitian, sedang melakukan kegiatan akademis ya. Dan bahkan narasi-narasinya jauh dari kegiatan akademis. Contohnya, menyatakan 99,99 palsu. Itu kan bukan angka-angka akademis," kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara, dikutip dari iNews Tv, Rabu (3/2/2026).

Baca juga: Jokowi Tutup Pintu Maaf untuk Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa!

Rivai mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai sikap rendah hati Joko Widodo (Jokowi). Menurut Rivai, Jokowi secara tiba-tiba mengambil langkah Restorative Justice (RJ) terhadap dua orang terlapor tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim hukumnya meskipun sempat memberikan instruksi tegas untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.Meski pintu damai sempat dibuka secara legowo, Rivai menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin apakah kesempatan yang sama akan diberikan kepada terlapor lainnya, mengingat awalnya instruksi yang diterima adalah penegakan hukum secara tuntas.

Lihat video: Panas! Roy Suryo vs Andi Azwan Adu Argumen Soal Ijazah Jokowi, Sosiolog Bongkar Kejanggalan

"Secara jujur saya waktu itu juga kaget. Ini kok ada kebijakan diambil tanpa berkonsultasi, saya pribadi mengapresiasi beliau ternyata masih mau buka pintu secara legowo kepada dua orang dan itu seketika begitu saja gitu. Dengan mudah gitu ya," ungkap dia.

Terkait perkembangan berkas perkara, Rivai menjelaskan bahwa saat ini statusnya masih P-19, di mana jaksa meminta pelapor untuk melengkapi beberapa pembuktian. Ia menilai hal ini sebagai prosedur yang wajar dan statistik menunjukkan mayoritas laporan memang memerlukan pendalaman sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

Rivai optimistis jaksa memiliki kepercayaan diri yang tinggi untuk membawa kasus ini ke meja hijau. Pihak pelapor pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan yang transparan. Bahkan, Rivai menantang agar dilakukan uji forensik independen di hadapan hakim guna mengakhiri polemik yang dianggapnya sebagai upaya trial by the press.

"Kalau ada ijazahnya kita dukung saja ini ke sidang apalagi teman-teman yang tidak mau RJ ya sudah kita sama-sama ke sidang. Sidang nanti terbuka termasuk kalau mau dimintakan ulang oleh pihak independen kami mendukung. Biar semuanya terang-benderang. Forensik independen, yes," ucapnya.

Topik Menarik