Gas N20 Belum Masuk Kategori Narkotika, BNN Awasi Penggunaan Whip Pink
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut, gas N20 yang terkandung dalam whip pink belum masuk kategori narkotika. Meski begitu, BNN tetap mengawasi penggunaan whip pink agar tidak disalahgunakan.
1. Awasi Whip Pink
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto mengatakan, zat yang terkandung dalam whip pink kerap digunakan untuk kebutuhan medis maupun untuk makanan, seperti kopi, kue maupun roti. Namun, ia menilai, gas itu kerap disalahgunakan untuk tujuan kesenangan atau euforia.
"Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua ya. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kendati memiliki efek euforia hingga berdampak pada kematian, ia menilai, penggunaan gas whip pink perlu diawasi secara ketat.
"Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan," ujar Suyudi.
Apalagi, kata dia, gas whip pink masih dimanfaatkan untuk kebutuhan medis hingga produk makanan. Untuk itu, ia menilai, penggunaan gas itu tak boleh disalahgunakan.
"Begitu juga dengan zat-zat lain yang berbahaya ya, misalnya seperti Etomidate. Ya Etomidate sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika ya sesuai dengan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 ya, yang ini bisa dimasukin ke misalnya rokok-rokok elektrik," ucapnya.
"Ya ini juga hal yang sangat berbahaya yang bisa berdampak pada masyarakat kita kalau disalahgunakan," kata Suyudi.
Saat disinggung peluang gas N20 masuk ke dalam kategori narkoba, Suyudi menyampaikan, BNN masih melakukan kajian mendalam. "Iya, iya, masih (dikaji)," tuturnya.










