Polemik PPLP-PT PGRI Malang Tuntas, Rektor Unikama Sampaikan Pernyataan Sikap

Polemik PPLP-PT PGRI Malang Tuntas, Rektor Unikama Sampaikan Pernyataan Sikap

Nasional | sindonews | Selasa, 3 Februari 2026 - 15:03
share

Ketua Yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI) Malang Agus Priyono senang karena aktivitas Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) berjalan normal kembali. Pelayanan akademik, bimbingan tugas akhir, hingga berbagai aktivitas kegiatan kemahasiswaan berlangsung kondusif.

“Ini menunjukkan kebersamaan antara PPLP-PT PGRI Malang, jajaran rektorat, serta civitas akademika lainnya bergandengan tangan dalam mencapai visi misi kampus yakni menjadi perguruan tinggi yang inovatif, kompetitif, serta berbasis kearifan lokal,” ujar Agus, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Jabat Ketua PGRI Jakarta Barat, Agus: Anggota PGRI Harus Bersinergi dan Berkolaborasi

Dia juga menegaskan adanya pengakuan dari Kemenkum yang dipertegas dalam surat yang dikeluarkan Direktur Badan Usaha Kemenkum tertanggal 23 Desember 2025 menyatakan bahwa berdasarkan database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum saat ini kepengurusan yang tercatat terakhir dan sah adalah yang mendasar pada Surat Keputusan Nomor AHU-0001673.AH.01.08. Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025 dengan Ketua Agus Priyono merangkap anggota.

“Dengan demikian, polemik yang terjadi di tubuh PPLP-PT PGRI Malang sudah selesai dan final,” ucapnya.Karena itu tidak dibenarkan pihak mana pun untuk mengklaim PPLP-PT PGRI Malang dengan dalih apa pun. Hanya ada satu kepengurusan dengan pimpinan Agus Priyono. Berkaitan dengan hal tersebut kita semua harus tunduk pada hukum dan putusan pengadilan sebagaimana SK Kepengurusan Agus Priyono yang tertuang dan tercatat dalam Lembaga Negara (LN)

Rektor Unikama Sudi Dul Aji menuturkan civitas akademika Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral keilmuan menyampaikan 6 poin pernyataan sikap.

Pertama, civitas akademika menyatakan ketaatan dan kepatuhan penuh kepada PPLP PT PGRI Malang yang sah di bawah kepemimpinan Agus Priyono sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0001673.AH.01.08. Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025 dan dipertegas dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktur Badan Usaha Kemenkum tertanggal 23 Desember 2025.

Kedua, civitas akademika dengan tegas menolak dan tidak mengakui setiap bentuk tindakan, keputusan, maupun pengelolaan kampus yang dilakukan pihak mana pun yang tidak memiliki legalitas dan kewenangan yang sah.

Ketiga, civitas akademika mendorong PPLP PT PGRI Malang bersama rektorat untuk melaksanakan penataan kembali tata kelola kelembagaan yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu akademik serta kesejahteraan civitas akademika.Keempat, civitas akademika berkomitmen menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap pegawai dilarang bertindak di luar kewenangan, mengambil keputusan sepihak atau melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik institusi.

Lima, civitas akademika siap melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan semangat pengabdian, inovasi, dan tanggung jawab untuk kemajuan Unikama serta peningkatan reputasi di tingkat nasional maupun internasional.

Enam, civitas akademika bertekad menjaga kondusivitas dan persatuan kampus, menolak segala bentuk provokasi, intervensi, dan upaya yang dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Unikama.

Topik Menarik