Tren Whip Pink Ancam Keselamatan, Edukasi dan Pengawasan Harus Diperketat
JAKARTA - Maraknya tren menghirup whip pink yang viral di media sosial (medsos) harus menjadi perhatian serius karena mengancam kesehatan dan keselamatan publik. Fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar gaya hidup atau hiburan sesaat.
“Kami mengapresiasi langkah BPOM dan BNN yang telah memberikan peringatan kepada masyarakat. Menghirup gas nitrous oxide berarti mengurangi asupan oksigen ke tubuh dan itu dapat berdampak serius, bahkan fatal,” ujar Sri Gusni Febriasari, Sekjen Ikatan Alumni (Iluni) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia sekaligus Founder Komunitas Sobat Sehat, Jumat (30/1/2026).
Whip Pink merupakan tabung gas berisi nitrous oxide (N₂O) yang secara legal digunakan dalam industri kuliner, terutama untuk pembuatan whipped cream. Namun dalam praktiknya, gas tersebut disalahgunakan dengan cara dihirup untuk menimbulkan sensasi rileks dan euforia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan peringatan bahwa penyalahgunaan nitrous oxide dapat menimbulkan dampak kesehatan serius. Efeknya mulai dari gangguan pernapasan, penurunan kadar oksigen dalam darah (hipoksia), gangguan sistem saraf hingga potensi kematian. Penggunaan berulang juga dapat menyebabkan defisiensi vitamin B12 yang berisiko menimbulkan kerusakan saraf jangka panjang.
Peringatan serupa disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Penggunaan nitrous oxide sebagai inhalan berpotensi menimbulkan ketergantungan psikologis serta membahayakan keselamatan pengguna, terlebih jika dilakukan tanpa pengawasan medis.
“Efek euforia yang singkat sering menutupi bahaya jangka panjang. Banyak anak muda tidak menyadari bahwa apa yang dianggap aman justru dapat merusak saraf, mengganggu fungsi otak dan mengancam nyawa. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” tegas Sri Gusni yang juga merupakan Ketua Unit Pelayanan Masyarakat Partai Perindo.
Dia mengatakan, akses yang relatif mudah melalui penjualan daring dan minimnya pemahaman risiko membuat penyalahgunaan Whip Pink semakin mengkhawatirkan.
"Normalisasi perilaku berisiko melalui media sosial mencerminkan masih lemahnya literasi kesehatan di masyarakat," tambah perempuan berhijab ini.
Dia memandang fenomena ini sebagai peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat edukasi kesehatan, terutama terkait penyalahgunaan zat yang dijual bebas. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi dan promosi produk yang berpotensi disalahgunakan perlu diperketat, termasuk pengawasan terhadap konten digital yang menormalisasi praktik berbahaya.
“Kami mendorong langkah pencegahan yang lebih serius, mulai dari edukasi publik, pengawasan penjualan, hingga keterlibatan keluarga dan sekolah dalam melindungi generasi muda. Jangan sampai kelalaian hari ini berubah menjadi beban kesehatan di masa depan,” tutur Sri Gusni.
Dia menegaskan, perlindungan kesehatan publik harus menjadi prioritas utama.
“Tren yang berkembang hari ini tidak boleh mengorbankan keselamatan generasi muda. Negara, masyarakat dan keluarga harus bersinergi untuk mencegah praktik yang membahayakan kesehatan,” katanya.










