Memanas! Ratusan Warga Tolak Eksekusi Rumah Lahan di Padang Halaban Labura
LABUHANBATU UTARA, iNews.id - Ratusan warga menolak eksekusi rumah dan lahan seluas 78 hektare yang telah mereka tempati selama belasan tahun di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut). Lahan tersebut merupakan areal kebun PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART).
Aksi penolakan eksekusi lahan Padang Halaban dilakukan ratusan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan sekitarnya. Mereka berupaya menghentikan proses eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam aksi tersebut, sejumlah warga nekat menaiki alat berat jenis beko yang sedang merobohkan rumah-rumah warga. Mereka meminta agar proses eksekusi lahan Padang Halaban dihentikan hingga situasi memanas.
Ketegangan sempat terjadi antara warga dan personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya turun langsung menenangkan massa.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, tercatat sebanyak 96 rumah warga dirobohkan. Meski demikian, sebagian warga memilih menerima putusan pengadilan dan bersikap kooperatif.
Beberapa warga bahkan membongkar rumah secara mandiri dan mengamankan barang-barang pribadi mereka sebelum proses penertiban dilakukan petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, pengamanan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi lahan Padang Halaban seluas 78 hektare berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut melibatkan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dengan Kelompok Tani Padang Halaban dan sekitarnya.
Kapolres menegaskan seluruh personel telah diinstruksikan untuk mengedepankan pendekatan kemanusiaan tanpa tindakan kekerasan dalam pelaksanaan pengamanan.
"Kegiatan eksekusi ini harus dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan aspek kemanusiaan. Diawal sempat terjadi riak dan orasi, sekarang mereka sudah menyadari, eksekusi ini memang harus berjalan. Banyak warga yang membongkar sendiri rumahnya dengan penuh kesadaran," ujar Kapolres, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, salah satu warga bernama Sulia mengaku telah menempati lahan tersebut selama sekitar 10 tahun. Dia menyebut awalnya bersama ratusan warga lain tergusur dari Desa Sidomulyo sebelum akhirnya menduduki areal perkebunan PT SMART.
Hingga eksekusi selesai, aparat kepolisian tetap bersiaga untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif. Penolakan eksekusi lahan Padang Halaban ini pun menjadi perhatian karena menyangkut konflik lahan yang telah berlangsung lama.










