Ahok Bakal Jadi Saksi di Sidang Korupsi Minyak Mentah Pekan Depan
JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bakal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ahok akan dipanggil pada Selasa 27 Januari 2026 pekan depan.
Jaksa penuntut umum (JPU), Triyana Setia Putra, memastikan bahwa Ahok telah mengonfirmasi untuk bisa hadir pada sidang pemeriksaan saksi itu. Namun, Tri tidak menjelaskan keterangan apa yang akan disampaikan Ahok.
“Yang sudah terkonfirmasi akan hadir yaitu Pak Basuki Tjahaja Purnama, yang kemudian nanti pada hari Selasa akan kita periksa sebagai saksi dari pihak Pertamina,” ujar Triyana, Kamis (22/1/2026).
Triyana juga menjelaskan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan batal dihadirkan menjadi saksi dalam perkara yang sama karena alasan sakit. JPU pun akan mempertimbangkan perlu tidaknya pemanggilan kembali terhadap Jonan.
“(Pemanggilan Jonan) kita pertimbangkan, apakah keterangannya sudah terwakili oleh saksi lain atau memang tetap dibutuhkan oleh kita terkait pembuktian dakwaan kita,” tambah Tri.
Adapun Ahok akan menjadi saksi terhadap sembilan terdakwa, yang salah satunya merupakan anak dari bos minyak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza. Sembilan terdakwa itu di antaranya:
1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga,
5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa,
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sekilas Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah.
Dari hasil penyidikan Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018–2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri harus mengutamakan minyak bumi dalam negeri.
PT Pertamina diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah tersangka justru melakukan pengondisian pada rapat optimalisasi hilir.
Pada intinya, pengondisian tersebut berkaitan dengan upaya menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Sehingga impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.
Di sisi lain, pengondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.
Pengondisian ini memaksa PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
Jembatan Bailey ke-10 di Bireuen Rampung, Hubungkan Dua Gampong yang Terputus Akibat Banjir
Kondisi ini membuat perbandingan signifikan antara harga pembelian impor dengan minyak bumi dalam negeri. Tak hanya itu, sejumlah tersangka juga disebut memenangkan broker penyedia minyak mentah dan produk kilang tidak sesuai hukum. Singkatnya, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.
Dalam perjalanannya, Kejagung juga telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara ini, di antaranya:
1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
6. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
10. Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015).
11. Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014).
12. Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018).
13. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020).
14. Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
15. Hasto Wibowo (HW) selaku SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).
16. Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
17. Muhammad Riza Chalid (MRC) – beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak (status DPO, diduga berada di luar negeri).
18. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.










