RUU Jabatan Hakim, Status PNS Berubah Jadi Pejabat Negara
JAKARTA - Status hakim akan berubah dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara. Perubahan itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyampaikan, perubahan status ini menjadi salah satu dari 8 isu pokok yang diatur dalam RUU Jabatan Hakim. Beleid itu akan memuat 12 bab dan 72 pasal di dalamnya.
"(isu pokok) pertama adalah pokok pengaturan mengenai perubahan status hakim dari PNS menjadi pejabat negara," kata Bayu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dalam rapat ini, Bayu memaparkan, perubahan status ini diatur dalam Bab I RUU tentang jabatan hakim yang memuat terkait pengertian hakim. Ke depan, beleid ini akan menjadi acuan untuk penerapan undang-undang lainnya.
"Jadi secara langsung kita state, hakim adalah pejabat negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada Mahkamah Agung dan pada badan peradilan yang berada di bawahnya," ujarnya.
Breaking News : Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak, 15 Orang Tewas 19 Luka
Bayu menegaskan, perubahan status menjadi pejabat negara ini juga termasuk di antaranya untuk Hakim Ad Hoc. RUU ini tidak membuat perbedaan di antara jabatan hakim.
"Termasuk hakim ad-hoc. Jadi jaminan soal eksistensi hakim ad-hoc itu ada dalam pengertian hakim di sini tanpa kita kemudian menyebut hakim-hakim dan hakim ad-hoc," tuturnya.










