Sidang Sengketa Ijazah Jokowi, Bon Jowi Sebut Ada Fakta Baru yang Mengejutkan
JAKARTA -Kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso mengaku telah menemukan fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu (21/1/2026).
"Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik," ujarnya kepada wartawan.
Fakta pertama, kata dia, KPU Solo menyatakan jika verifikasi faktual tidak wajib, verifikasi hanya akan dilakukan jika ada keganjilan saja dalam persyaratan calon kepala daerah. Menurutnya, jika tak ada verifikasi bagaimana bisa masyarakat bisa tahu ada tidaknya suatu keganjilan.
"Dari perdebatan itu kemudian akhirnya KPU mengaku, KPU Pusat, mereka pernah memposting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai Capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang ke 5, sidang 1-4 jadi muspro," tuturnya.
Fakta baru lainnya KPU RI Pusat mengakui pernah mengupload dokumen syarat calon pada Pilpres dahulu, khususnya Jokowi. Hal itu bertentangan pula dengan pernyataan KPU Solo, yang mana mereka berdalih dengan argumen berputar-putar.
"Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi Muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU Pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan," jelasnya.
Salinan ijazah yang didapatkan mereka dari KPU malah versi yang disensor, sedangkan KPU RI menyebutkan, dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah yang diumumkan melalui website KPU dahulu tidak disensor.
"Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan?,”tanyanya.
“Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena websitenya sudah diperbarui dan sebagainya, kalaupun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada," ungkapnya.
Begitu juga dengan kepolisian dari jajaran Polda Metro Jaya, bebernya, seharusnya bukti yang disita polisi dalam kasus ijazah Jokowi itu berasal dari para tersangka yang merupakan kasus kejahatan. Namun, bukti ijazah yang menjadi informasi publik itu malah disita oleh polisi.
"Karena kalau kejahatan yang dimaksud misalnya fitnah, mestinya yang disita barang-barang bukti yang dimiliki 8 orang tersangka. Nah, itu kebingungan, inkonsistensi dari kepolisian," ungkapnya.
Adapun soal dua ahli yang dihadirkan pihaknya, dia menjabarkan, bisa disimpulkan UGM yang seolah mengecualikan ijazah Jokowi atau seolah membuat ijazah Jokowi menjadi sebuah rahasia merupakan hal salah.
"Kalau Jokowi tidak pernah jadi presiden, memang betul harus dilindungi. Tapi karena dia presiden, semua yang terkait pribadi gugur, karena itu tadi, menjadi pejabat publik," pungkasnya.










