Personel Polda Aceh Jadi Tentara Rusia, DPR Nilai Langgar Disiplin dan Komitmen Aparat

Personel Polda Aceh Jadi Tentara Rusia, DPR Nilai Langgar Disiplin dan Komitmen Aparat

Nasional | okezone | Sabtu, 17 Januari 2026 - 22:42
share

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyayangkan kabar Bripda Muhammad Rio telah bergabung menjadi tentara Rusia usai desersi atau meninggalkan tugas. Baginya, tindakan itu telah melanggar disiplin dan komitmen sebagai aparat negara.

1. Langgar Disiplin

"Tindakan tersebut jelas melanggar disiplin dan komitmen sebagai aparat negara, sekaligus menimbulkan konsekuensi serius baik dari sisi hukum maupun diplomasi," ujar Dave saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).

Namun, Dave mendukung langkah Polri yang telah mengambil langkah tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rio. Menurutnya, langkah itu telah sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan, Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang berarti tidak berpihak pada blok manapun dan selalu mengedepankan penyelesaian damai dalam setiap konflik internasional. 

"Bergabungnya seorang warga negara Indonesia ke dalam militer asing, apalagi di tengah perang, berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sejalan dengan sikap resmi pemerintah," ucap Dave.

"Dalam konteks ini, Komisi I DPR RI memandang persoalan tersebut sebagai isu yang berkaitan dengan politik luar negeri dan hubungan internasional, sehingga perlu ditangani dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak diplomatik yang lebih luas," tuturnya.

 

2. Desersi, Gabung Tentara Rusia

Sekedar informasi, salah satu personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dikabarkan telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi. Ironisnya, Rio diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berperang melawan Ukraina.

"Rio juga diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Joko menyebutkan, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Adapun putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko.

Kemudian, Joko berkata, tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas terhitung sejak Senin, 8 Desember 2025. Tiba-tiba, Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin Rabu, 7 Januari 2026. 

"Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah," ucap Joko.

Sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, kata Joko, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi yang bersangkutan. 

 

Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, masing-masing dengan Nomor: Spg/17/XII/HUK.12.10/2025/Provos tanggal 24 Desember 2025 dan Spg/1/I/HUK.12.10/2026/Provos tanggal 6 Januari 2026.

"Terkait absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelas Joko.

Tak hahya itu, Joko mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. 

Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.

Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.

Atas dasar itu, Polda Aceh langsung proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum pada Kamis, 8 Januari 2026. Dengan begitu, Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," terang Joko.

"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," pungkasnya.
 

Topik Menarik