Komplotan Pembobol Toko Emas di Magetan Ditangkap, Barang Bukti Rp1 Miliar Dikembalikan
MAGETAN, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Stareskrim) gabungan Polres Magetan dan Polres Madiun meringkus empat pelaku sindikat pembobol toko emas di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi di toko emas dan kosmetik di Jalan Raya Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Magetan.
Dalam aksinya, kawanan pelaku berjumlah lima orang ini menjebol tembok bagian belakang bangunan dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp24 juta serta perhiasan emas senilai lebih dari Rp1 miliar.
Sebelum sempat menjual hasil curian, empat pelaku berhasil ditangkap di rumah kos Kecamatan Jiwan, Madiun pada Rabu (14/1/2026) pagi.
Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing, Jumzah (48), warga Kota Madiun; Amirudin (50), Muhlis (42), Sabarman (37), warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Apip, warga Kota Bogor.
Sementara itu, satu pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erick Bangun Prakasa mengatakan, tiga pelaku diperiksa di Polres Madiun Kabupaten, sementara satu pelaku lainnya diperiksa di Polres Magetan.
Pada Kamis (15/1/2026) malam, seluruh barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai hasil curian langsung diserahkan kembali kepada korban.
"Kerugian itu kita bisa kembalikan secara utuh tanpa kurang sesuatu apa pun. Kurang lebih untuk perhiasannya Rp1 miliar kemudian uang tunia sekitar Rp24 juta," ujar AKBP Raden Erick.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu satu pelaku lain yang masih buron.










