RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, DPR Targetkan Penguatan Penegakan Hukum
JAKARTA – Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Dimulainya pembahasan tersebut ditandai dengan penyampaian laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU oleh Badan Keahlian DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati menyampaikan, bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
"Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain yang bermotif keuntungan finansial,” kata Sari di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Legislator Partai Golkar itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman penjara semata. Negara, menurutnya, juga harus mampu memulihkan serta mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.
Sari menambahkan, dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, pihaknya juga akan mulai membahas RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper).
“Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” pungkasnya.










