Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kubu Roy Suryo Cs: Prematur!
JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs, menanggapi Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, pelimpahan berkas tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).
Ia pun membeberkan alasannya. Pertama, terkait adanya saksi dan ahli yang telah diajukan namun belum diperiksa hingga hari ini.
“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya ‘Bala RRT’ ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari, panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” ujar dia.
Kemudian, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan terhadap Roy Suryo hingga Dokter Tifa, dasar penetapan tersangka sumir. “Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana, tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya kita enggak tahu,” ungkapnya.
“Kemudian, yang ketiga. Nah ini, bahasa Mas Roy: selembar kertas ijazah asli—saya cuma bilang ijazah asli dalam tanda kutip ya, ini selembar kertas ijazah asli—yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya justru makin meragukan dan menguatkan dugaan ijazah palsu Jokowi,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya pun tidak transparan. Sebab, kata dia, saat gelar perkara khusus, pihaknya tidak diperbolehkan untuk menyentuh hingga meraba ijazah Jokowi.
“Tetapi dengan putusan Bonatua ya, di Komisi Informasi Pusat kemarin, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperlihatkan ijazah itu ke publik kalau diminta. Jadi menjadi milik publik, dokumen publik. Iya, dan harus berani diteliti oleh publik sekalipun,” ujarnya.










