Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Valas Senilai 8 Ribu Dolar Singapura
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dalam bentuk valuta asing (valas) saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin 12 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan valas yang disita senilai ribuan dolar Singapura.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8.000,” kata Budi, Selasa (13/1/2026).
Selain valas, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang berlangsung pada pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB tersebut.
“Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujarnya.
“Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara yang juga disita dalam penggeledahan tersebut,” sambungnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 9 Januari 2026.
Lima orang itu langsung ditahan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu 11 Januari 2026.
Kelima tersangka yaitu:
1. Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
3. Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak
5. Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada
Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










