Kecelakaan di Pelintasan Kediri, Pemotor Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api Brantas

Kecelakaan di Pelintasan Kediri, Pemotor Lansia Tewas Tertabrak Kereta Api Brantas

Nasional | inews | Selasa, 13 Januari 2026 - 08:40
share

KEDIRI, iNews.id - Kecelakaan maut terjadi di pelintasan sebidang jalur Kras-Ngadiluwih, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (12/1/2026). Pemotor tewas tertabrak Kereta Api (KA) Brantas.

Identitas korban diketahui lansia berinisial IMK (63). Saat kejadian dia mengendarai motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AG 4199 A dan hendak melintas di jalur kereta api.

Diduga korban tidak menyadari datangnya KA Brantas relasi Blitar-Pasar Senen yang melaju dari arah selatan. Akibatnya, korban langsung tertabrak kereta api hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, mengatakan setelah kejadian tersebut, KA Brantas sempat dilakukan berhenti luar biasa.

“Setelah kejadian, KA Brantas dilakukan berhenti luar biasa untuk pemeriksaan rangkaian. Hasilnya, rangkaian dinyatakan aman dan jalur kereta api juga sudah dipastikan aman oleh petugas,” ujar Tohari dikutip dari iNews Mojokerto, Selasa (13/1/2026).

Tohari menjelaskan, berdasarkan laporan masinis, klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan sebelum kereta melintas di pelintasan sebidang tersebut. Namun, sepeda motor yang dikendarai korban tetap melaju ke arah pelintasan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

“Penanganan terhadap korban kecelakaan dilakukan pihak kepolisian. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

PT KAI mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu disiplin mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, khususnya saat melintas di perlintasan sebidang.

Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan diwajibkan berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” ucapnya.

Kasus lansia tertabrak KA Brantas di Kediri ini kini ditangani pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Topik Menarik