Sidang Korupsi Chromebooks, Nadiem Salami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
JAKARTA – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim tiba di ruang sidang Hatta Ali pada Senin (12/1/2026). Kedatangannya untuk sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM).
Pantauan Okezone di lokasi, Nadiem tiba di ruang sidang sekira pukul 11.34 WIB. Setelah melepas rompi tahanan Kejagung, Nadiem terlihat memakai kemeja batik.
Kedatangan Nadiem sudah ditunggu sejumlah simpatisan dan sanak keluarga yang sudah lebih dulu memasuki ruang sidang. Sejumlah pesan dukungan semangat terdengar saat Nadiem memasuki ruang sidang.
Sebelum ke area sidang, Nadiem terlihat menyalami sejumlah kerabat yang hadir. Termasuk mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi yang mendapat rehabilitasi atas kasus dugaan korupsi.
Tidak lupa, Nadiem juga menyalami ayah dan ibunya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie yang turut hadir di ruang sidang.
Setelah itu, Nadiem memasuki area sidang dan duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan putusan sela yang disampaikan hakim.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.










