Pembunuh Konsultan Proyek di Subang Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Dimarahi Korban
SUBANG, iNews.id - Kasus pembunuhan konsultan proyek di Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Pelaku diketahui merupakan pencari biawak yang nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati usai diminta menjemput.
Pelaku bernama Nana Wahyudin (33) yang ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Cibereum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama sepekan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pengungkapan pembunuhan konsultan proyek ini berawal dari laporan penemuan mayat di area perkebunan sekitar kawasan industri Desa Wantilan. Korban ditemukan dengan luka bacok di bagian kepala. Laporan penemuan jasad tersebut diterima polisi pada Sabtu pekan lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Subang bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil pengembangan mengarah pada Nana Wahyudin yang diketahui merupakan orang terakhir yang berinteraksi dengan korban sebelum ditemukan tewas.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Korban diketahui bernama Hengky Rumba (66), seorang konsultan proyek yang baru pulang mudik Natal dan Tahun Baru dari Klaten, Jawa Tengah.
"Motif pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban," ujarnya, Senin (12/1/2026).
Saat itu korban meminta pelaku menjemputnya di Gerbang Tol Kalijati. Permintaan tersebut sempat ditolak pelaku dengan alasan hujan. Namun, korban justru memarahi pelaku hingga terjadi adu mulut melalui sambungan telepon.
Meski sempat menolak, pelaku akhirnya berangkat menjemput korban menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan, korban kembali menelepon dengan nada marah karena merasa pelaku terlalu lama.
Emosi pelaku pun memuncak. Pelaku kemudian berbalik pulang untuk mengambil senjata tajam jenis golok sebelum kembali menjemput korban. Setibanya di lokasi, pelaku menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.
"Saat korban lengah, pelaku menyerang dari belakang dan membacok kepala korban berulang kali hingga korban meninggal dunia," katanta.
Tak berhenti di situ, pelaku menyeret jasad korban ke area perkebunan dengan tujuan menghilangkan jejak dalam kasus pembunuhan konsultan proyek di Subang tersebut.
Dalam pengungkapan pembunuhan konsultan proyek di Subang ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor milik pelaku, sepeda motor korban, kaos merah, celana jeans hitam, serta handphone milik pelaku.
Sementara itu, barang bukti berupa golok, handphone korban dan tas korban masih dalam daftar pencarian barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.










