Eks Hakim MK Sebut Latar Belakang Tak Menjamin Orang Tidak Korupsi
JAKARTA — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan, seorang pelaku korupsi tak melihat latar belakang. Sekalipun pebisnis sukses maupun pegiat antikorupsi, hal itu tak bisa memberikan jaminan.
Begitu juga perkara dugaan korupsi laptop chromebook yang membelit mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Persidangan yang akan membuktikannya, kata Maruarar, merespons eksepsi Nadiem dalam persidangan yang digelar Senin, 5 Januari 2026.
“Tidak ada jaminan tidak terjadi korupsi. Sekalipun awalnya mengaku tidak berminat menjadi pembantu presiden (menteri,red), itu tidak bisa dijadikan alasan (tidak korupsi). Kalau betul dia membantu negara, harus menjaga agar tidak terjadi kerugian negara,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Maruarar menambahkan, untuk menjadi seorang menteri bukan cuma soal kualitas. Namun, ada pertimbangan politik, integritas, dan kesediaan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dalam eksepsinya, Nadiem menjadi menteri karena niatnya mengabdi untuk negara, meski membuat kekayaannya menurun.
Selain itu, Nadiem juga mengungkap bahwa dirinya terlahir dari keluarga antikorupsi. Sementara itu, Maruarar lebih menekankan terhadap apakah unsur unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak.
Misalnya, keputusan pengadaan ternyata barang yang dibeli lebih mahal dari yang seharusnya berdasarkan pembanding yang ada. Maka bisa jadi terdapat kerugian berupa selisih harga laptop dengan merek lain yang fungsinya sama dari pengadaan yang ditetapkan.
Selisih harga ini merupakan kerugian yang menjadi unsur tindak pidana yang didakwakan. Hal ini bisa terjadi karena tidak melakukan perbandingan harga dengan merek lain yang sejenis.
Bisa juga karena mengambil keputusan menetapkan pengadaan barang dengan harga yang lebih mahal atau tidak melakukan survei harga sebagai pembanding sehingga merugikan negara.
“Tanpa tender pun harga barang itu tetap harus diperbandingkan. Kalau ada barang dengan fungsi dan harga yang lebih menguntungkan, maka harus ada itikad baik untuk tidak merugikan keuangan negara dengan tidak membeli barang yang lebih mahal. Selisih harga seperti itu kan yang sering terjadi dalam proyek-proyek,” ujarnya.
Maruarar menambahkan, kendati Nadiem mengaku tak menerima sepeser pun, hal itu tidak bisa menjadi alasan bebas dari pertanggungjawaban. Sebab, unsur pidana korupsi bukan hanya menguntungkan diri sendiri, tapi juga bisa menguntungkan orang lain.
“Nanti itu yang akan dibuktikan di persidangan siapa yang diuntungkan. Tapi dalam kasus ini yang jelas negara dirugikan,” katanya seraya menekankan bahwa pandangan tersebut berdasarkan informasi yang ada di media.










