Terungkap! Satpam Dalang Pencurian Motor di Apartemen Surabaya, 7 Orang Ditangkap

Terungkap! Satpam Dalang Pencurian Motor di Apartemen Surabaya, 7 Orang Ditangkap

Nasional | inews | Minggu, 21 Desember 2025 - 11:03
share

SURABAYA, iNews.id – Kasus pencurian sepeda motor yang kerap terjadi di sebuah apartemen Kota Surabaya akhirnya terbongkar. Aksi itu ternyata dilakukan orang dalam yakni petugas satpam apartemen. 

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso mengungkapkan, tiga orang satpam dan empat penadah yang menjadi komplotan pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan. Sedangkan seorang satpam lainnya berhasil melarikan diri setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap polisi. 

“Kita masih kejar satu pelaku lain. Kita sudah kantongi identitasnya,” ujar AKP Agus, Sabtu (20/12/2025). 

Agus mengungkapkan, aksi pencurian motor itu terbongkar berkat rekaman kamera pengawas CCTV di Apartemen Gunawangsa MERR. Meski kualitas videonya tidak terlalu bagus, aksi pelaku saat keluar dari parkiran dan membawa kabur sepeda motor dapat dijadikan bukti kuat bagi polisi untuk menangkap para pelaku. 

Rekaman CCTV itu memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di Apartemen Gunawangsa MERR, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Tiga dari tujuh orang komplotan pencuri sepeda motor yang ditangkap di tempatnya bekerja tersebut merupakan satu regu satpam Apartemen Gunawangsa MERR. Mereka diketahui merupakan orang dalam sekaligus otak dari sejumlah kasus pencurian sepeda motor milik penghuni apartemen. 

Ketiga orang satpam tersebut masing-masing adalah Slamet (34) asal Jombang, Bagus (25) dan Faishal (33) keduanya berasal dari Sidoarjo. Empat pelaku lainnya merupakan penadah dari motor-motor curian komplotan satpam ini. 

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian sepeda motor ini sudah berlangsung sebanyak lima kali. Pencurian dilakukan secara acak saat para pelaku sedang bertugas jaga, sehingga aksi tersebut dapat dilakukan dengan mudah.

Usai mencuri dengan cara merusak stang motor, para pelaku yang memiliki peran masing-masing membawa kabur sepeda motor curiannya untuk dijual kepada penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara,” ujar AKP Agus Santoso.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita dua unit sepeda motor dari tangan komplotan satpam ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara dan terpaksa mendekam di dalam tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya.

Topik Menarik