Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua Minta Sekda Dihadirkan

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua Minta Sekda Dihadirkan

Nasional | okezone | Rabu, 17 Desember 2025 - 13:27
share

JAKARTA -Komisi Informasi Provinsi Jakarta kembali menggelar sidang Ajudikasi Non-Litigasi antara Bonatua Silalahi melawan Pemprov Jakarta, dengan agenda pembuktian. Dalam sidang, Bonatua meminta agar Sekda DKI Jakarta dihadirkan.

"Hadirkan Sekda atau KPUD DKI supaya bisa saya tanya, hadirkan ahli dan saksi supaya bisa saya tanya. Karena pertanyaan saya kebanyakan untuk Sekda," ujar Bonatua dalam persidangan, Rabu (17/12/2025).

Bonatua meminta agar pihak Termohon Pemprov Jakarta menghadirkan Sekda DKI Jakarta di persidangan.

Pasalnya, banyak hal yang ingin ditanyakannya pada Sekda, khususnya tentang penciptaan dokumen yang disebutnya menjadi kewenangan Sekda.

"Saya ingin bertanya dengan Sekda yang melakukan kegiatan ceremoni pelantikan Gubernur. Seharusnya mereka juga menyimpan arsip-arsip," tuturnya.

Namun, Ketua Majelis KIP DKI Jakarta, Agus Wijayanto tak mengabulkan permintaan tersebut lantaran kehadiran saksi ataupun ahli dilihat berdasarkan kebutuhan sidang. Terlebih, persoalan sengketa yang ditangani itu hanya pada persoalan informasi publik saja.

"Mereka ini kuasanya Seksa sebagai PPID, bukan pribadi Sekdanya. Dia punya perangkat PPID, jadi bukan kita menyidangkan orang," kata ketua majelis KIP.

Majelis KIP Jakarta menilai, seharusnya pertanyaan yang dilayangkan Bonatua itu dilakukan pada sidang sebelumnya. Sebabnya, pada sidang sebelumnya pihak Pemprov Jakarta telah menghadirkan saksi, tapi Bonatua justru tak hadir di persidangan sebelumnya itu meski telah diundang secara resmi.

 

Adapun sidang kali ini beragendakan pembuktian, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua majelis KIP Jakarta, Agus Wijayanto dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali.

Hadir dalam persidangan Bonatua Silalahi selaku pihak Pemohon dan Kuasa Pemprov Jakarta. Dalam persidangan, kedua pihak menyerahkan bukti-bukti dokumen ke Majelis KIP Jakarta.

Bahkan, majelis memberikan kesempatan pada kedua pihak untuk menyerahkan bukti tambahan dan pengajuan ahli ataupun saksi pada persidangan berikutnya yang waktu sidangnya bakal ditentukan kemudian melalui

Topik Menarik