Polemik Kursi Ketum PBNU, Kiai Sepuh NU: MLB Bisa Jadi Jawaban

Polemik Kursi Ketum PBNU, Kiai Sepuh NU: MLB Bisa Jadi Jawaban

Nasional | okezone | Kamis, 11 Desember 2025 - 21:28
share

JAKARTA- Pengasuh Pondok Pesantren (PP) Mamba'ul Ma'arif Denanyar Jombang, KH Abdussalam Shohib mengusulkan mekanisme shorih sebagai mana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama (NU).

“Yaitu mekanisme Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk menilai tindak pelanggaran oleh para mandataris. MLB menjadi mekanisme konstitusional, elegan dan bermartabat untuk menyelesaikan polemik PBNU’, saat ini,” ujar KH Abdussalam Shohib, Kamis (11/12/2025).

Gus Salam --  sapaan akrab -- mengatakan, ada dua kaidah fiqhiyyah yang perlu direfleksikan dalam memahami polemik PBNU saat ini. Yakni; kaidah "alhalalu bayyinun wal haromu bayyiunun", dan kaidah "Alhuduudu tasquthu bis syubuhaati".

"Saya sendiri sejak awal adalah pengusung pasangan mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung, teriring harapan jam’iyyah Nahdlatul Ulama menjadi hebat dengan harkat keluhurannya memasuki abad ke-2,” ujarnya.

Gus Salam melihat polemik PBNU bermula dari keputusan rapat syuriyah PBNU (20/11) yang menilai Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dinilai melakukan dua pelanggaran berat.

Selanjutnya kata dia, digelar Rapat Pleno PBNU yang dilaksanakan secara kelembagaan oleh Syuriyah PBNU, dikuatkan putusan pemberhentian Gus Yahya dari jabatannya dengan keputusan mengangkat KH Zulfa Musthofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU, 2025-2026.

 

Oleh karena itu kata dia, kunci utama penyelesaian adalah pemilik mandat jam’iyyah sebagaimana prinsip dasar pendirian NU (AD, Pasal 1, ayat 2), yakni para ulama-kiai pondok pesantren yang diwakili oleh struktur  NU di PC-PWNU, tersebar se-Indonesia.

“Mereka harus segera mengusulkan Muktamar Luar Biasa (MLB) untuk mengakhiri perbuatan syubhat yang memenuhi unsur pelanggaran oleh para mandataris, dan mencabut mandat," katanya.

“Dengan begitu, masyayikh pesantren-sesepuh NU terutama di jajaran mustasyar PBNU memiliki dasar untuk turut mendorong ‘ishlah jam’iyyah’ secara konstitusional (MLB), dan turut mengendalikan prosesnya agar adil, elegan dan bermartabat,”pungkasnya.

Topik Menarik