Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Jabatan

Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Jabatan

Nasional | inews | Rabu, 10 Desember 2025 - 19:10
share

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Tahun 2025. Selain Erwin, Kejari juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, Rabu (10/12/2025). Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait permintaan pekerjaan barang dan jasa yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki afiliasi khusus. 

Atas perbuatannya, Erwin dan Awangga dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menegaskan bahwa hingga saat ini terhadap kedua tersangka belum ditahan. 

"Pada Selasa 9 Desember 2025 dengan berdasarkan dua bukti cukup tim jaksa penyidik pada bidang pidana khusus Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahapan khusus dengan menetapkan dua tersangka," ujar Ridha, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, Kejari Bandung telah mengambil langkah pencekalan agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berlangsung.  

Topik Menarik