Kejati Jatim Pamerkan Tumpukan Uang Sitaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo
SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memperlihatkan tumpukan uang senilai Rp47 miliar dan lebih dari 400.000 dolar Amerika Serikat (AS). Uang tersebut merupakan sitaan dari kasus dugaan korupsi kegiatan jasa di Pelabuhan Probolinggo yang dikelola oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo menyampaikan, uang tersebut dipamerkan sebagai barang bukti hasil sitaan dari penyelidikan yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Dia menjelaskan, kasus ini mencuat setelah Kejati Jatim menemukan dugaan bahwa PT DABN tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak konsesi pengelolaan pelabuhan.
Dugaan penyimpangan tersebut kemudian ditelusuri lebih lanjut hingga ditemukan aliran dana dalam jumlah fantastis yang diduga terkait praktik korupsi.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang ada di 13 rekening yang tersebar di DABN," ujar Wagiyo, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Kejati Jatim untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyalahgunaan kewenangan tersebut terjadi.
"Kemudian kita juga sudah meminta keterangan ahli keuangan maupun pidana," ucapnya.










