Pitra Ramadoni Bongkar Alasan Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah Asli!
JAKARTA - Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Ramadoni, mengungkap alasan mantan Presiden RI Joko Widodo tidak kunjung mempublikasikan ijazah aslinya.
Pernyataan itu disampaikan Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “UGM: Ijazah Jokowi Asli, Kasus Selesai?” di iNews, Selasa (9/12/2025). Awalnya, Pitra menjelaskan mengapa Jokowi tidak diwajibkan memperlihatkan ijazahnya.
“Beban pembuktian itu ada pada jaksa penuntut umum dan penuntutnya, bukan Pak Jokowi, karena dalam kasus Bambang Tri ini pelapornya bukan Pak Jokowi,” jelas Pitra.
Ia menerangkan, bahwa Jokowi bukanlah pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu tersebut sehingga tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pembuktian. Hal ini disampaikan setelah dua sidang berlangsung namun Jokowi masih belum menampilkan ijazah aslinya kepada publik.
“Terlepas dari tidak pernah ditunjukkannya ijazah asli, karena pelapornya bukan Jokowi. Pasal yang disampaikan Mbak Kurnia tadi terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan, itu unsur pasal yang diuji, bukan malah Pak Jokowi yang harus membuktikan. Karena pelapornya saja sudah berbeda,” tambah Pitra.
Sementara itu, Kurnia Tri Royani mengaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi karena adanya pengaruh pihak berkuasa. Menurut Kurnia, sebagai praktisi hukum ia seharusnya mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Advokat dan berada di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).









