Roy Suryo Soroti Amnesti Gus Nur: Ada yang Bermasalah dengan Putusan Pengadilan!
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo menilai bahwa putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi membuktikan ada yang bermasalah.
Hal ini diungkapkan Roy Suryo saat menanggapi perdebatan terkait due process of law dalam kasus yang menyeret Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, yang terjadi dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (9/12/2025).
Roy menyinggung adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana.
“Salah satunya termasuk Gus Nur itu diberi amnesti, kan? Berarti apa? Ada sesuatu dengan putusan itu. Berarti putusan itu salah, bermasalah,” kata Roy.
Oleh karenanya, Roy merasa tak perlu lagi ada perdebatan mengenai due process of law tersebut. Sebab, Keppres yang telah diterbitkan itu merupakan jawabannya.
“Saya orang bodoh dalam hukum saja tahu soal itu, itu saja sudah, clear,” ujarnya.
Diketahui, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden atau hak istimewa yang dimiliki Kepala Negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Adapun, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono tersangkut kasus hukum setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube. Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.









