Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan manusia dengan barang bukti senilai lebih dari Rp300 juta. Dalam operasi tersebut, empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga menjanjikan keberangkatan 38 warga negara asing menuju perairan Prancis. Kasus ini terungkap setelah video amatir merekam kapal kayu yang membawa puluhan orang asing dari perairan Aceh.
Berdasarkan hasil pengembangan, para korban dikumpulkan di lokasi dan dijanjikan diberangkatkan dengan biaya 500 dolar Amerika per orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian menyebut para pelaku merupakan komplotan yang terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas.
“Saat ini kita telah mengamankan empat tersangka. Modusnya mereka akan menyelundupkan orang asing yang akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar dari wilayah Indonesia,” ujar Uray Avian, Selasa (9/12/2025).
Ada yang bertugas mencari calon korban, menyiapkan lokasi penampungan, menyediakan kapal, mengurus dokumen hingga mengawal keberangkatan.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone (HP), paspor, kartu pengungsi, mata uang asing serta rupiah. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus penyelundupan manusia ini.










