Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Capai Rp2,1 Triliun

Nasional | okezone | Senin, 8 Desember 2025 - 20:01
share

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas perkara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

1. Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

“Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,” kata Direktur Penuntutan Kejagung, Riono Budisantoso, saat konferensi pers di Kejagung, Senin (8/12/2025).

“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujarnya.

Selain Nadiem, JPU turut melimpahkan mantan Direktur SD Dirjen di Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP di Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief.

Riono menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi ini, Nadiem diduga memerintahkan tim teknis untuk mengubah hasil kajian terkait spesifikasi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020.

"Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook," ujar Riono.

Pada 2018, lanjut dia, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan penerapannya dinilai gagal. Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif.

 

“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak, baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa,” ucapnya.

“Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucapnya.


 

Topik Menarik