Pengedar Narkotika di Bengkulu Dilumpuhkan, Sempat Tembak Polisi tapi Senpi Gagal Meletus
BENGKULU, iNews.id - Aksi dramatis terjadi saat tim gabungan Reskrim dan Sat Narkoba Polresta Bengkulu menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus pengedar narkotika jenis ganja. Pelaku bernama Defrianto, berusia 25 tahun, asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Pelaku mencoba melawan saat akan ditangkap dengan menodongkan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver ke arah petugas. Senjata tersebut gagal meletuskan amunisi.
Meski senjata tidak berfungsi, pelaku tetap melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di bagian kaki.
"Mereka mau menembak anggota dan ini buktinya senjata sudah diletuskan tetapi tidak meletus," ujar Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, di Polresta Bengkulu, Senin (8/12/2025).
Saat penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan satu karung ganja seberat lebih dari empat kilogram. Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut dibeli dari daerah asalnya dan sekitar dua kilogram di antaranya sudah sempat diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga menyita senpi rakitan beserta tiga butir amunisi aktif. Dalam operasi tersebut, polisi turut menangkap seorang pelaku lain bernama Perdi Mardiansyah, warga Kota Bengkulu.
"Beri dari sana enam kilogram dan yang sudah terjual dua kilogram," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Defrianto alias Def merupakan residivis di daerah asalnya atas kasus curanmor dan pencurian dengan pemberatan. Kini, pelaku terancam pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika serta penyalahgunaan senjata api.









