Mahasiswa Demo di PN Jember, Tuntut Rekan Mereka Dibebaskan atas Dugaan Kriminalisasi
JEMBER, iNews.id - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Amarah Masyarakat Jember menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin (8/12/2025). Mereka menuntut pembebasan delapan rekannya yang saat ini menjalani proses hukum setelah ditangkap dalam demonstrasi di Mapolres Jember pada akhir Agustus 2025.
Dalam orasi yang disampaikan, para mahasiswa menegaskan bahwa rekannya tidak bersalah karena aksi yang dilakukan kala itu berlangsung damai.
Mereka menilai penangkapan terhadap 10 aktivis dilakukan dengan alasan yang tidak jelas. Dari jumlah tersebut, dua aktivis yang masih di bawah umur dikenai wajib lapor, sementara tujuh lainnya tetap menjalani persidangan, dan satu orang menghadapi sidang dakwaan.
"Jika ingin mengkriminalisasi maka tangkaplah kami, bukan kawan-kawan kami yang di dalam karena mereka bukan lah aktor utama, mereka bukan perusuh. Mereka hanya massa aksi yang ingin menyuarakan ketidakadilan," kata Korlap Aksi, Aziz di lokasi.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi masuk ke dalam ruang Pengadilan Negeri Jember saat sidang berlangsung. Mereka tetap bersikeras menuntut agar delapan rekannya dibebaskan, dengan alasan telah menjadi korban kriminalisasi aparat.
Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan masih berlangsung dan belum ada tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan para mahasiswa.










