Banjir Sumatera, Mantan Hakim MK Usul Satgas PKH Kejagung Tindak Tegas Perusak Hutan
JAKARTA — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyarankan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk menindak tegas pembalakan hutan. Pasalnya, kerusakan hutan saat ini semakin parah.
Diketahui, bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh mengakibatkan 914 orang meninggal dan 389 warga hilang. Selain itu, jutaan warga juga ikut terdampak.
“Perlu tindakan yang tegas. Kita meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan Karena Satgas PKH untuk melakukan observasi dan menindak di lapangan. Bayangkan bencana itu (banjir dan longsor Sumatera) sudah sangat memprihatinkan,” kata Maruarar, Minggu (7/12/2025).
Dikatakan, jika penebangan hutan dilakukan tanpa izin atau menyalahi ketentuan yang ada maka seharusnya pelaku, baik individu maupun perusahaan bisa diproses hukum. “Mereka bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” kata dia.
Maruarar juga menyoroti viral gelondongan kayu yang terpotong dengan rapi pada saat banjir Sumatera.
Dia menduga, kayu-kayu tersebut dipotong dengan gergaji mesin. Bukan karena roboh karena longsor atau banjir. “Ini menunjukan di hulu ada pembalakan hutan tanpa kontrol,” ujar Maruarar.
Menurutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan maupun menjaga hutan hutan dari pembalakan liar, sangat diperlukan. Bahkan sudah perlu pada tahapan pengawasan kategori exstraordinary (luar biasa).
Kerusakan hutan yang terjadi di Sumatera bukan saja karena persoalan penyalahgunaan izin, tetapi juga masalah pengawasan hutan. Oleh karena itu, untuk menelisik pelaku kerusakan hutan, kata dia tidak terlalu sulit.
Menurutnya, masyarakat sekitar pasti juga tahu pelaku penebangan kayu. Begitu juga data perizinan penebangan juga pasti dimiliki Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah setempat.
“Untuk membabat hutan sedemikian hanya bisa dilakukan dengan sarana dan prasarana memadai. Itu sulit kalau dilakukan masyarakat biasa,” pungkasnya.










