Kejari Gowa Musnahkan Rp490 Juta Uang Palsu Produksi Kampus UIN Makassar

Kejari Gowa Musnahkan Rp490 Juta Uang Palsu Produksi Kampus UIN Makassar

Nasional | inews | Selasa, 2 Desember 2025 - 15:15
share

GOWA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp490 juta. Barang bukti tersebut disita dari kasus produksi dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Makassar. 

Pemusnahan dilakukan setelah kasus ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan 15 orang terpidana. Uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang siap edar dimusnahkan menggunakan mesin pencacah. 

Sementara alat cetak manual yang digunakan untuk memproduksi uang palsu dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi. Selain uang palsu, ribuan lembar kertas dan sejumlah barang bukti lain juga turut dimusnahkan.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Polres Gowa pada 18 Desember 2024 lalu, ketika aparat berhasil menangkap 15 orang yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu di gedung perpustakaan UIN Makassar. 

Dari hasil persidangan, para terpidana dijatuhi hukuman mulai dari 1 tahun 5 bulan hingga 8 tahun penjara. Sementara otak dari produksi uang palsu berinisial A-S-S divonis 5 tahun penjara.

Meski kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, masyarakat tetap diimbau untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. Sebab, secara kasat mata, uang hasil produksi tersebut sangat mirip dengan uang asli dan sulit dibedakan.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menegaskan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci agar peredaran uang palsu tidak kembali merugikan warga.  

"Terima kasih kepada kejaksaan telah melakukan pemusnahan, ke depannya saya tetap mengajak kepada rekan-rekan kejaksaan dan kepolisian untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran uang yang ada di Kabupaten Gowa," ujar Husniah di lokasi.

Topik Menarik