KPK : SK Rehabilitasi Ira Puspadewi Dikirim Besok Pagi

KPK : SK Rehabilitasi Ira Puspadewi Dikirim Besok Pagi

Nasional | okezone | Kamis, 27 November 2025 - 22:30
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat keputusan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, dkk bakal dikirim kepada pihaknya pada Jumat (28/11/2025) pagi. 

Diketahui, Ira Puspadewi menjadi terpidana dalam perkara rasuah akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025) malam. 

"Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.

 

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam kasus ini, Ira Puspadewi dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 
 

Topik Menarik