Usut Korupsi Pajak, Kejagung Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

Usut Korupsi Pajak, Kejagung Bisa Tingkatkan Pemasukan Negara

Nasional | okezone | Kamis, 27 November 2025 - 21:46
share

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi pajak. Upaya yang dilakukan Kejagung langkah yang tepat untuk mengejar kerugian uang negara.

“Hampir 30 persen pemasukan negara kan sumbernya dari pajak. Jika pajaknya dikorupsi maka pemasukan negara menjadi hilang atau berkurang,” ujar Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, dikutip Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, jika terjadi kecurangan pengurangan nilai pajak yang melibatkan kongkalikong oknum pegawai pajak dan perusahaan bisa menimbulkan kerugian negara yang besar. Sehingga, ia menilai Kejagung melakukan langkah strategis untuk mengungkap persoalan tersebut.

“Ini merupakan langkah strategis Kejagung untuk mengungkap persoalan pajak. Rakyat selama ini dikejar-kejar pajak, ternyata ada korupsi yang dilakukan oknum pegawai pajak,” tuturnya.

Pajak merupakan persoalan yang menyentuh masyarakat karena mereka juga menjadi pihak yang diwajibkan membayar pajak. Sementara di sisi lain, ada penyelewengan pajak. 

Hibnu pun menegaskan, perkara yang tengah diusut Kejagung berbeda dengan tax amnesty. Dijelaskannya, tax amnesty adalah pengampunan dari negara terhadap warga negara yang tidak menyelesaikan pembayaran pajak.

Kemudian, ada kesepakatan untuk membayar dalam jumlah tertentu. Sedangkan Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Dalam kasus ini, melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan sejumlah wajib pajak.

Pemufakatan tersebut diduga dilakukan agar pembayaran pajak wajib pajak atau perusahaan bisa menjadi lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan memberikan setoran kepada pegawai pajak terkait.

Topik Menarik